Advertisement

Korupsi Jadi Penghambat Investasi, Saatnya UU Perampasan Aset Koruptor Disahkan

Lorenzo Anugrah Mahardhika
Sabtu, 16 Desember 2023 - 07:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Korupsi Jadi Penghambat Investasi, Saatnya UU Perampasan Aset Koruptor Disahkan Korupsi - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Tindak korupsi menjadi salah satu faktor utama terhambatnya aliran investasi masuk ke Indonesia. Seiring dengan hal tersebut, sejumlah upaya seperti penguatan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga pengesahan undang-undang perampasan aset bagi koruptor perlu dilakukan.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 2023 – 2028, Hariyadi Sukamdani menjelaskan, mengacu pada survei World Economic Forum korupsi merupakan salah satu penyebab utama terhambatnya investasi masuk ke Indonesia. Padahal, Indonesia memerlukan investasi yang cukup besar untuk memastikan kelanjutan pertumbuhan ekonomi yang optimal.

Advertisement

BACA JUGA: KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Bos PT SKS di Kasus Suap DJKA Sesuai Prosedur

Pertumbuhan ekonomi tersebut nantinya dapat membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap). “Salah satu penghambat investasi itu memang betul korupsi, karena dampaknya akan meluas,” jelas Hariyadi dalam diskusi Indonesia Economic Outlook 2024, Tantangan dan Peluang di Tahun Politik secara daring, Jumat (15/12/2023).

Hariyadi menuturkan, tingkat korupsi akan berdampak pada biaya ekonomi yang menjadi lebih tinggi. Selain itu, hal ini juga akan memunculkan ketidakpastian hukum yang berpotensi ikut menurunkan keyakinan calon investor untuk menanamkan modalnya.

Dampak lain dari korupsi adalah alokasi sumber daya yang efisien, dan distribusi ekonomi yang tidak merata pada tiap daerah. Hariyadi menambahkan, korupsi juga akan berujung pada kurang optimalnya iklim usaha karena adanya persaingan usaha yang tidak sehat.

Menurut Hariyadi, pemberantasan korupsi secara intensif perlu dilakukan untuk mengoptimalkan iklim investasi dan bisnis di Indonesia. Salah satu upaya yang dapat dilakukan menurutnya adalah menempatkan orang-orang yang kredibel, berintegritas, memiliki rekam jejak baik dan kompeten dalam upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu, dia juga berharap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor dapat segera diundangkan. Menurutnya, regulasi ini sangat penting untuk memunculkan efek jera yang lebih tinggi dalam kasus korupsi. “(RUU) perampasan aset ini juga harus diselesaikan. Orang itu kalau ditembak mati tidak takut, mereka takutnya kalau dibikin miskin,” kata Hariyadi.

Selain itu, penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga perlu dilakukan agar lembaga tersebut tidak mudah diintervensi saat mengusut sebuah kasus. Dia menambahkan, penegakan hukum juga harus dilakukan pada seluruh lini.

Hal ini mulai dari penyelenggara lembaga peradilan, aparat penegak hukum, hingga ke penyelenggara negara dan juga pihak swasta. “Fungsi pengawasan terhadap seluruh sistem hukum dan aparatnya juga perlu dimaksimalkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

113.600 Kendaraan Keluar Masuk Gerbang Tol Prambanan dalam 6 Hari

Jogja
| Sabtu, 28 Desember 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal

Wisata
| Rabu, 25 Desember 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement